Pixel Codejatimnow.com

Langgar Aturan PPKM Darurat, 15 Warkop di Ponorogo Ditutup Paksa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Petugas gabungan menutup paksa salah satu warkop di Ponorogo yang melanggar aturan PPKM Darurat
Petugas gabungan menutup paksa salah satu warkop di Ponorogo yang melanggar aturan PPKM Darurat

jatimnow.com - 15 warung kopi (warkop) yang melanggar jam operasional PPKM Darurat ditutup paksa petugas gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP Ponorogo.

"15 warkop tepaksan kami tutup paksa karena membuka warung lebih dari jam yang ditetapkan dalam aturan PPKM Darurat," ujar Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Edy Suyono, Minggu (4/7/2021).

Menurut Edy, 15 warkop yang ditindak itu berada di Jalan Diponegoro, Turnojoyo, Cakra Ningrat, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Jenderal Ahamd Yani, Juanda, Letjend Suprapto, Batoro Katong dan Ahmad Dahlan.

"Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami melakukan patroli. Belum tutup dan juga melayani makan di tempat. Dalam aturan PPKM Darurat, itu tidak boleh," jelasnya.

Edy menjelaskan, penindakan itu dilakukan sesuai Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 188.45/930/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan target Penurunan Laju Penyebaran Covid 19.

Baca juga:
ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

"Kegiatan ini dalam rangka pendisiplinan PPKM Darurat dan penanganan Covid-19 di Ponorogo. Dalam hal ini Polri mendukung penuh PPKM Darurat dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19," tambahnya.

Menurutnya, patroli dan razia gabungan akan terus dilakukan sepanjang PPKM Darurat diberlakukan, yaitu hingga 20 Juli 2021.

"Kami akan terus melakukan upaya pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Ponorogo," ungkapnya.

Baca juga:
Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk

Edy juga meminta dukungan warga untuk mematuhi semua ketentuan dalam PPKM Darurat. Agar penyebaran Covid-19 di Ponorogo bisa ditekan.