jatimnow.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengimbau kepada para nasabah untuk segera melakukan penggantian kartu debet ATM berbasis magnetic stripe ke kartu debet ATM berbasis chip.
Penggantian kartu ini seiring dengan Program Bank Indonesia (BI) melalui surat Edaran Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number online enam digit untuk Kartu ATM dan atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Itu dilakukan guna meningkatkan keamanan bertransaksi nasabah Bank Jatim. Penggunaan ATM chip ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko dalam pencurian data nasabah dan transaksi (skimming) yang beberapa tahun terakhir marak terjadi di perbankan Indonesia.
Direktur TI & Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo meminta agar nasabah segera mengganti kartu ATM lama dengan ATM chip paling lambat 31 Juli 2021.
Baca juga:
Isu Honor Guru Ngaji Naik Rp2,5 Juta, Komisi D DPRD Jember: Pembohongan Publik
"Kami berharap kepada nasabah Bank Jatim untuk segera melakukan penggantian kartu debet ATM lama dengan kartu debet ATM chip dikarenakan jika lebih dari batas waktu yang telah ditentukan, kartu debet ATM lama tidak dapat digunakan lagi. Imbauan ini kita lakukan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi," jelas Tonny dalam siaran pers ke redaksi, Selasa (6/7/2021).
Ia menjelaskan, mekanisme penggantian kartu ATM chip cukup mudah. Nasabah cukup membawa kartu identitas, buku tabungan serta kartu debet ATM lama ke jaringan kantor Bank Jatim terdekat.
Baca juga:
Honor Guru Ngaji di Jember Cair, Bupati Hendy: Tahun 2025 Naik Rp2,5 Juta
"Penggantian kartu debet ATM tersebut juga tanpa dipungut biaya/ free," tukasnya.