Pixel Codejatimnow.com

Petaka Siswi SMK: Dipaksa Tenggak Miras Lalu Dicabuli 5 Remaja di Ladang Tebu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Salah satu pelaku pencabulan terhadap siswi SMK diamankan di Polres Pasuruan
Salah satu pelaku pencabulan terhadap siswi SMK diamankan di Polres Pasuruan

jatimnow.com - Seorang siswi SMK berumur 14 tahun jadi korban pencabulan 5 remaja di dalam ladang tebu wilayah Kecamatan, Kabupaten Pasuruan. Dari 5 pelaku, 1 di antaranya ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, satu pelaku yang ditangkap itu berinisial MIK (16), warga desa di sekitar ladang tebu tersebut. Sedangkan korban berasal dari Kota Pasuruan.

"Korban mengenal pelaku (MIK) melalui Facebook. Setelah berkirim pesan 15 hari, komunikasi keduanya semakin intens berlanjut melalui WhatsApp," terang Adhi, Jumat (9/7/2021).

Adhi menambahkan, setelah 10 saling mengenal, korban dan pelaku akhirnya bertemu, yaitu sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (4/7/2021). Dalam pertemuan pertama itu, korban dijemput pelaku menggunakan motor.

Dengan motor tersebut, korban diajak jalan-jalan hingga keduanya sampai di ladang tebu yang berlokasi di desa tempat tinggal pelaku.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Korban dipaksa minum minuman keras (miras) oleh pelaku MIK bersama empat temannya. Setelah korban mabuk berat, dia disetubuhi oleh pelaku MIK dan teman-temannya secara bergantian," papar Adhi.

Setelah menyetubuhi korban, salah satu pelaku membonceng korban pergi dari TKP dan korban diturunkan paksa di tepi jalan Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Beruntung korban ditolong orang tidak dikenal dan diantar sampai ke rumah.

Orang tua korban yang thau anaknya dicabuli, langsung melapor ke Polres Pasuruan. Dua hari melakukan penyelidikan, pada Rabu (7/7/2021) sore, tim Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pelaku MIK. Remaja putus sekolah itu ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Pelaku MIK mengaku sering menonton film porno melalui HP. Sedangkan miras yang diminum untuk mabuk-mabukan jenis arak," tandasnya.

Untuk empat pelaku lainnya kini masih diburu.