jatimnow.com - Enam pelaku usaha di Kota Probolinggo yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Keenam pelaku usaha itu diantaranya penjual makanan dan minuman, konter hp dan juga toko mainan yang berada di Jalan KH Mansur, Jalan Cokro dan juga jalan dr Sutomo.
"Mereka telah disidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo secara virtual dengan denda uang sebesar Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu," kata petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston, Selasa (13/7).
Baca juga:
Pesta Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan yang Undang DJ Divonis Denda Rp 25 Juta
"Dari keenam pelaku usaha tersebut melanggar aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ada yang jual makanan melebihi waktu operasional, menyediakan makan di tempat hingga toko yang seharusnya tutup masih saja buka," imbuhnya.
Baca juga:
Rayakan Ultah dengan Joget Bersama di Cafe, 3 ASN Pemkot Pasuruan Disanksi
URL : https://jatimnow.com/baca-36416-langgar-ppkm-darurat-6-pelaku-usaha-di-kota-probolinggo-didenda