Pixel Code jatimnow.com

Kontrol Kecepatan Angkutan Umum, Polresta Blitar Launching Speed Alarm

  Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Petugas menunjukkan speed alarm./Foto: CF Glorian.
Petugas menunjukkan speed alarm./Foto: CF Glorian.

jatimnow.com - Untuk menekan terjadinya kecelakaan angkutan jalan, Polres Blitar Kota melaunching 'Speed Alarm' yang akan dipasang di setiap bus yang mengangkut penumpang. Alat ini berfungsi mengatur laju kecepatan bus yang dikendarai.

Begitu dilaunching pada Rabu (16/06/2018) siang, speed alarm ini kemudian dijajal. Saat sopir memacu kendaraannya diatas 80 km/jam, alat berbentuk kotak dengan speedometer digital tersebut memperingatkan sopir.

"Anda telah melebihi batas kecepatan. Segera kurangi kecepatan kendaraan anda," bunyi dari speed alarm tersebut.

Ketika sopir tak kunjung mengurangi kecepatan, alarm tersebut kemudian kembali berbunyi.

"Anda masih melaju melebihi batas kecepatan, segera kurangi kecepatan kendaraan anda," bunyi speed alarm lagi.

Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Yanto Mulyanto mengatakan, speed alarm tersebut akan dipasang di seluruh armada bus yang ada di Kota Blitar. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan angkutan.

Baca juga:
Misteri Penyebab Lubang di Dasar Sungai Kaliasat Blitar Terungkap

"Jadi nanti para penumpang bisa memperingatkan sopir untuk mengurangi kecepatannya. Kalau sopir tetap ngotot bisa dilaporkan ke Polisi jaga, nanti akan ada sanksi untuk itu," ujarnya.

Speed alarm merupakan inovasi dari Ditlantas Polda Jatim. Pembelian pembatas kecepatan ini bisa dilakukan melalui pihak ketiga.

Para pemilik usaha transportasi juga merasa terbantu dengan speed alarm. Ini berfungsi untuk membantu mengontrol laju kendaraan oleh para sopir.

Baca juga:
BPBD Kabupaten Blitar Selidiki Lubang Misterius di Sungai Kalisat

"Sopir itu kadang ada yang pas tidak fit, atau pas kondisinya tidak bugar. Alat ini bisa mengontrol juga. Kami sangat terbantu," ungkap salah satu pemilik jasa angkutan, Muhammad Alizudin.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes