Pixel Codejatimnow.com

PPKM Darurat

Resepsi Pernikahan Seorang Perangkat Desa di Mojokerto Dibubarkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Resepsi pernikahan di Mojokerto yang dibubarkan
Resepsi pernikahan di Mojokerto yang dibubarkan

jatimnow.com - Resepsi pernikahan di Dusun Saradan, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi. Mempelai wanita diketahui merupakan salah satu perangkat desa setempat.

Hajatan itu dibubarkan polisi pada Sabtu (17/7/2021), karena melanggar aturan PPKM Darurat.

"Kita telah melakukan imbauan dan pembubaran. Yang jadi manten (menikah) itu salah satu perangkat Desa Purworejo," ungkap Kapolsek Pungging, AKP Margo Sukwandi, Minggu (18/7/2021).

Margo menambahkan, selain melakukan pembubaran, pihaknya juga membawa penanggungjawab resepsi pernikahan itu ke Mapolsek Pungging untuk dimintai keterangan.

"Dia tahu adanya aturan PPKM Darurat dan kita sebenarnya telah memberikan imbauan lebih awal, sudah memberikan pemahaman-pemahaman," ungkap Margo.

Baca juga:
ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Menurut Margo, sebelum resepsi pernikahan itu dilaksanakan, sudah ada mediasi antara perangkat desa itu bersama Bhabinkamtibmas dan kepala dusun setempat.

"Sudah dilakukan mediasi di desa, namun tetap dilanggar. Untuk sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Baca juga:
Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk

Selain melanggar aturan PPKM Darurat, resepsi pernikahan itu juga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto Nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sesuai Surat Edaran tersebut, pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditidadakan, serta Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait kegiatan ini.