jatimnow.com - Aparat Polsek Bangorejo, Banyuwangi menghentikan truk bermuatan puluhan kayu jati olahan saat melintas di jalan raya Desa Sambirejo.
Kayu-kayu jati berbentuk persegi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo menjelaskan, truk bernopol DK 9420 KK itu dikemudikan oleh Supri (52), warga Dusun Silirbaru Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Laju truknya tersebut dihentikan karena mencurigakan.
"Saat diperiksa ada muatan 97 kayu jati persegi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," jelasnya.
Baca juga:
Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri
Untuk proses lebih lanjut, truk bermuatan jati dan sopirnya dibawa ke Mapolsek Bangorejo. Usai menjalani pemeriksaan, Supri ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar UU. Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Diduga melanggar pasal 12 huruf e dan i jo pasal 83 ayat 1 huruf b," tutupnya.
Baca juga:
35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-3671-polisi-tangkap-truk-muatan-97-batang-kayu-jati-olahan