Pixel Codejatimnow.com

Pedagang Hitech Mall Surabaya Boleh Berjualan di Gedung, Begini Aturannya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Para pedagang Hitech Mall Surabaya sempat berjualan di luar gedung
Para pedagang Hitech Mall Surabaya sempat berjualan di luar gedung

jatimnow.com - Setelah merampungkan asesmen SOP protokol kesehatan (prokes), Pemkot Surabaya akhirnya memperbolehkan para pedagang melakukan aktivitas jual beli di dalam Hitech Mall.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Taufik Siswanto mengatakan, sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemkot mengizinkan pedagang eks Hitech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

Katanya, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall. Selama pandemi, mereka melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," jelas Taufik dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (21/08/2021).

Baca juga:  Pedagang Hitech Mall Buka Lapak di Emperan, Karyawan Terancam Tidak Digaji

Seiring berjalannya waktu, lanjut Taufik, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mal ingin buka," terangnya.

Untuk itu, Taufik menyatakan bahwa pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di eks Hitech Mall. SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung ex Hitech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," jelasnya.

Sementara Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP prokes kegiatan di eks Hitech Mall telah rampung. Kata dia, SOP tersebut berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

Baca juga:
Pedagang Keliling di Surabaya Bagi Bakso Gratis, Penuhi Nazar Prabowo Presiden

"Jadi SOP prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung eks Hitech Mall sudah rampung," kata Irvan.

Di dalam SOP tersebut mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung eks Hitech Mall. Baik itu untuk pengunjung, pemilik, pengelola, paguyuban pedagang hingga karyawan.

Poin itu salah satunya mewajibkan setiap karyawan dan pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung atau karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan atau sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mal," terang Irvan.

Selain itu, Irvan mengungkapkan bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.

Baca juga:
Harga Telur di Sidoarjo Merangkak Naik, Capai Rp32.000/Kg

"Pemilik, pengelola, paguyuban pedagang eks Hitech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya.

Menurut Irvan, yang terpenting yaitu pemilik, pengelola, paguyuban pedagang eks Hitech Mall harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan. Antara lain dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker dan memanfaatkan sarana kebersihan.

Mereka juga diminta mewajibkan seluruh pemilik gerai atau stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan tidak diperbolehkan untuk makan-minum di tempat, gerai, stan makanan tersebut.

Irvan menambahkan bahwa pemilik, pengelola, paguyuban pedagang eks Hitech Mall, wajib mengoptimalkan pembayaran secara nontunai. Mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai.

"Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," pungkasnya.