Pixel Codejatimnow.com

Bareskrim Proses Dugaan Penghina Agama Islam yang Dilakukan Muhammad Kece

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA via Republika)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA via Republika)

jatimnow.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa laporan terhadap Muhammad Kece terkait dugaan penghinaan agama telah diproses Bareskrim.

Proses hukum dilakukan berdasarkan empat laporan polisi terkait perkara tersebut yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece melalui kanal YouTube pribadinya.

"Proses sedang berjalan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (23/8).

Menurut Agus, empat laporan polisi terhadap Muhammad Kece dari empat tempat yang berbeda. Satu di Bareskrim, sementara tiga lainnya di jajaran kewilayahan.

Pihaknya juga sudah mendeteksi terlebih dahulu dugaan penghinaan Islam oleh Muhammad Kece. Kemudian pihak kepolisian juga melakukan patroli siber.

"Gabungan lah, kan viral. Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran (dilaporkan ada empat laporan)," tegas Agus.

Agus menjelaskan seluruh laporan terhadap Muhammad Kece bakal digabung. Bareskrim yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Hanya saja Agus tidak mendetail kapan Muhammad Kece akan dipanggil. Agus hanya menyebut polisi masih memproses laporan.

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube dinilai menistakan agama Islam.

Kemudian Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali meminta aparat menangkap Youtuber Muhammad Kece karena dinilai telah menistakan agama Islam.

Baca juga:
PBNU Laporkan Pria yang Sebut Allah Berkelamin Laki-laki ke Polda Jatim

Menurut Muiz narasi-narasi yang dilontarkan Muhammad Kece berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama. Bahkan narasi tersebut dianggap berpotensi merusak integrasi bangsa.

"Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," tutur Muiz Ali.

Para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu 21 April 2021 lalu melaporkan akun YouTube Muhammad Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya aksi Muhammad Kece sudah sangat meresahkan.

Sementara itu, diantara ucapan Muhammad Kece yang disoal adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Baca juga:
Pria Ini Sebut Wujud Allah di Dunia sebagai Laki-laki, Jumawa Kebal Hukum

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah".

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id