jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Madiun Kota mengamankan 15 tersangka yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba.
Pengungkapan itu dilakukan pada Bulan Juli hingga September saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan dari kelima belas tersangka yang diamankan itu, 7 orang di antaranya adalah narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Madiun.
Dari barang bukti (BB) yang diamankan, tercatat ada 102.59 gram sabu-sabu, ganja 583 gram dan obat terlarang sebanyak 50 butir.
Baca juga:
Lapas I Madiun Wisuda 65 Warga Binaan, Bekali Narapidana dengan Pengetahuan
Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum lapas.
"Ini masih kami dalami ada keterlibatan orang dalam. Yang pasti mereka 7 orang itu adalah pengguna dan pengedar," tegasnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga:
3 Warga Binaan Kasus Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas I Madiun
Narkoba itu diedarkan di luar yang dikendalikan di dalam lapas.
"Kelima belas tersangka kami jerat Pasal 114 UU ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.