Pixel Codejatimnow.com

Jaksa Eksekusi Advokat Sudarmono di PN Surabaya Terkait Pemalsuan Surat

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Sudarmono (Batik biru) saat digelandang JPU Kejati Jatim ke mobil untuk menjalani penahanan.
Sudarmono (Batik biru) saat digelandang JPU Kejati Jatim ke mobil untuk menjalani penahanan.

jatimnow.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi terhadap Sudarmono SH, terdakwa pemalsuan surat dan pengaduan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/10/2021) siang.

Saat dieksekusi, Sudarmono tampak pasrah. Ia digiring masuk ke dalam mobil lantas dibawa ke tahanan Kejati Jatim.

Tidak ada komentar apapun dari Sudarmono yang saat dieksekusi terlihat mengenakan baju batik. Ia terus menundukkan kepala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakmad Hari Basuki yang menyidangkan kasus tersebut mengatakan, terdakwa Sudarmono divonis 3,5 tahun di PN Surabaya dan diperkuat di tingkat kasasi menjadi 4 tahun.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap Sudarmono dan Sutarjo. Namun, informasi yang kami peroleh yang hari ini sidang dua pengacara. Tapi yang hadir hanya satu, yaitu Sudarmono," terang Hari kepada wartawan di PN Surabaya.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

Baca juga:
Sempat Ditolak, Rumah Penjual Rujak di Kediri Akhirnya Dieksekusi

"Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat," jelasnya.

Untuk diketahui, kedua advokat tersebut dijadikan terdakwa berawal dari laporan Mashudi, seorang notaris ke Polda Jatim pada Juni 2015 lalu.

Dalam laporannya, Mashudi menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah memfitnah dirinya dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Pimpinan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gresik, yang menyebutkan bahwa Mashudi selaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta nomor 3 dan 5 tanggal 18 Mei 2009 tentang perikatan jual beli antara Khoyanah selaku penjual dengan Ufuk Teguh Wibowo selaku pembeli, telah melanggar kewajiban profesinya di dalam peraturan kode etik notaris.

Baca juga:
PN Eksekusi Rumah Mewah, Lezatnya Ikan Asap Srikandi, Kondisi Cedera Persik Kediri

Menurut Mashudi, surat pengaduan itu dikirimkan kedua tersangka saat mereka menjadi penasehat hukum Khoyanah (tersangka dalam berkas terpisah).

"Isi pengaduan yang dikirimkan para tersangka tersebut bernuansa fitnahan. Selama ini pelapor tidak pernah disanksi oleh majelis pengawas notaris telah melakukan pelanggaran kode etik maupun melanggar aturan PPAT ataupun diputus bersalah oleh pengadilan," kata salah satu penyidik Polda Jatim yang mengawal proses penyerahan tahap
II.