Pixel Codejatimnow.com

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Saiful Ilah di Lapas Porong (Foto: istimewa)
Saiful Ilah di Lapas Porong (Foto: istimewa)

jatimnow.com - Lapas Kelas I Surabaya di Porong menerima warga binaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah mantan Bupati Sidoarjo berinisial SI (Saiful Ilah).

SI diantar oleh Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya, Kamis (14/20/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. SI mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam.

"Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Ia menjelaskan, meski SI adalah mantan pejabat publik di Sidoarjo namun tidak ada perlakuan istimewa dari pihak lapas. SI tetap harus tetap tinggal terlebih dahulu di blok isolasi Covid-19. Setidaknya hingga 14 hari ke depan.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegas Krismono.

Baca juga:
Saiful Ilah dan Ketua Gengster Surabaya Ditangkap, Warga Tulungagung Hilang

Sementara itu, Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan menyebutkan bahwa dokter lapas telah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan SI.

Mengingat saat di Rutan KPK pun SI juga sudah harus melakukan chack up setiap seminggu sekali.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK, agar pelayanan kesehatan terhadap SI bisa sesuai dengan kebutuhannya," ujar Gun Gun.

Baca juga:
KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Sebelumnya, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artana membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Senin (5/10/2020).