Mojokerto - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus oknum polisi yang pesta narkoba di vila bersama dua perempuan dan satu pria telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menerima SPDP dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota," terang Indra, Kamis (21/10/2021).
Menurut Indra, pihaknya menerima tiga SPDP dengan empat tersangka yakni RAN (35) oknum polisi, PM (28), PAS (26) dan YS (35), ketiganya warga asal Surabaya.
Baca juga:
Diduga Jual Istri hingga Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi Diamankan
"Untuk tiga SPDP tersebut dikenakan pasal atau dari penyidik itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.
Terkait barang bukti dari kasus ini, lanjut Indra, pihaknya masih menunggu berkas perkara yang bakal dikirim oleh penyidik Polres Mojokerto Kota.
Baca juga:
Oknum Polisi Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Mojokerto Jadi Tersangka
"Untuk barang bukti karena ini masih kewenangan penyidik, maka nanti lebih jelasnya kita dari pihak kejaksaan akan menunggu berkas perkara yang akan dikirim dari penyidik," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-38451-kejaksaan-terima-spdp-kasus-oknum-polisi-pesta-narkoba-di-mojokerto