Surabaya - Seorang buruh pabrik mentega ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran membawa koper berisi sabu seberat 40,43 gram.
Pemuda berinisial BY (24) asal Turisari, Sepanjang, Sidoarjo itu ditangkap tim khusus (timsus) Satrenarkoba Polrestabes Surabaya sepulang bekerja, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (21/10/2021).
"Gerak-gerik pelaku setiap membawa kopernya itu mencurigakan, akhirnya kami periksa," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10/2021).
Koper itu kemudian diperiksa hingga ditemukan sabu 40,43 gram tersebut. Timsus lalu mengeler BY ke tempat indekosnya di Jalan Jambangan. Kamar BY pun digeledah.
"Ternyata di indekos pelaku kita juga temukan 4,32 gram sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat isap," bebernya.
Baca juga:
Awal 2026, 315 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami
Dari hasil pemeriksaan, BY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AA. Dia diperintah menjual sabu itu dengan imbalan jutaan rupiah.
"Kasus ini kami kembangkan untuk menangkap orang yang menyuplai sabu-sabu ke tersangka," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga:
Ribuan Buruh Rokok di Jatim Titip Pesan ke Ketua Projo: Matur Nuwun Jokowi!
Daniel menegaskan bahwa pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap penyuplai sabu kepada BY.
"Kita akan melakukan pengejaran terhadap DPO yang disebutkan tersangka ini," tandasnya.