Pixel Codejatimnow.com

Posting Nyabu di Medsos, Seorang Guru Diamankan Polisi di Situbondo

Editor : Redaksi  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Pelaku dan bb sabu yang diamankan Polres Situbondo (Foto: istimewa)
Pelaku dan bb sabu yang diamankan Polres Situbondo (Foto: istimewa)

Situbondo - Seorang guru diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo setelah terbukti nyabu di rumahnya di Kecamatan Suboh. Pelaku yang ditangkap pada Rabu (27/10) itu bernama BFR (39).

Selain menangkap pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca.

Baca juga:
Polisi Tegaskan Video Aliran Sesat Tukar Pasangan Dibuat Hanya untuk Konten

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari postingan di media sosial terkait tersangka sedang nyabu dan dikomentari oleh netizen.

"Tersangka BFR, diketahui seorang PNS (guru). Ia ditangkap di sebuah rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," tulis Iptu Achmad Sutrisno dalam siaran pers ke redaksi, Jumat (29/10/2021).

Baca juga:
Viral Diduga Aliran Sesat di Blitar Izinkan Jemaah Bertukar Pasangan

"Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.