Pixel Codejatimnow.com

Turunkan Pajak 0,5%, Presiden Jokowi Berharap Pelaku UMKM 'Loncat'

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Presiden Joko Widodo saat berpidato dihadapan pengusaha UMKM di Surabaya
Presiden Joko Widodo saat berpidato dihadapan pengusaha UMKM di Surabaya

jatimnow.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jatim Expo International Surabaya, Jumat (22/6/2018).

Jokowi menyatakan, perubahan Peraturan Pemerintah yang mulanya berlaku yaitu PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh final bagi UMKM.

Kegiatan ini dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Jatim Soekarwo, jajaran forkorpimda Jatim, perwakilan perbankan, dan kurang lebih 1500 pengusaha UMKM.

Jokowi menjelaskan bahwa keputusannya ini ia buat setelah mendengar keluhan-keluhan para pelaku usaha di desa-desa dan pasar-pasar saat ia melakukan sidak di berbagai daerah di Indonesia. Ia sering mendapatkan keluhan seperti pajak 1 persen buat umkm yang berat untuk pelaku usaha.

Jumlah yang diinginkan oleh pelaku usaha dengan angka 0,25 persen. Tak hanya berhenti pada satu sumber.

"Saya berulang kali mendapatkan laporan yang meminta penurunan jumlah pajak menjadi kisaran 0,5 hingga 0,25 persen. Orang-orang kalau diberi kesempatan pasti milihnya yang kecil," tuturnya.

Baca juga:
Jokowi Tinjau Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Ini Penjelasan KSAU

Setelah mendapatkan keluhan-keluhan tersebut, ia langsung memerintahkan menteri keuangan dan para dirjen untuk menghitung ulang total penerimaan pajak dari UMKM.

"Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen. Sudah saya tanda tangani kemarin," ujarnya.

Peraturan ini akan diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018. Jokowi menggambarkan keinginannya terhadap perkembangan UMKM dengan kata 'loncat'.

Baca juga:
Presiden Jokowi Cek Pesawat Tempur F16 di Madiun, Antarkan Bantuan ke Gaza

Ia berharap, dengan adanya keringanan PPh ini, para pengusaha mikro dapat 'loncat' jadi pengusaha kecil. Lalu pengusaha kecil 'loncat' jadi pengusaha menengah. Begitu pula pengusaha menengah 'loncat' menjadi pengusaha besar.

"Jadi pajaknya sudah lebih ringan supaya pengusaha dapat berkembang lebih pesat," tandasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto