jatimnow.com – Nasib 62 Kepala Desa di Banyuwangi yang diduga tersandung kasus pemilu akhirnya menemui titik terang. Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan Kepolisian alias dihentikan.
“Bahwa ke 62 Kades tersebut perkaranya tidak bisa dilanjutkan ke ranah penyelidikan Kepolisian. Karena bukti yang dianggap cukup itu belum terpenuhi termasuk unsur-unsurnya,” kata Hasyim Wahid, ketika itu sebagai juru bicara di kantor Sentra Gakkumdu Banyuwangi, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: 62 Kades di Banyuwangi Diduga Tersandung Pidana Pemilu
Hasyim yang juga Ketua Panwaslu melanjutkan, beberapa unsur bukti-bukti yang tidak terpenuhi diantaranya aktif dan pasif.
Apakah kades yang hadir dalam acara tasyakuran di rumah mantan Ketua PCNU Banyuwangi, Masykur Ali, Rabu, 30 Mei lalu itu juga menjadi telah dikaji. Hasilnya, Gakkumdu memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut.
“Belum ada bukti para Kades secara aktif mengajak memilih usai dari pertemuan tersebut. Selain itu Gus Ipul datang ke tempat tersebut tidak membawa alat peraga kampanye. Karena aktif dan pasifnya itu menjadi salah satu faktor yang kita butuhkan waktu itu," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Kades di Banyuwangi Membantah Terlibat Dugaan Pidana Pemilu
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Lumajang sampai orasi, di Jawa Barat sampai membuat surat keputusan untuk memilih salah satu Paslon. Nah pada saat itu itu yang tidak ditemukan oleh pihaknya.
Baca juga:
Inspektorat Tulungagung Sebut Belasan Desa Rawan Penyalahgunaan Anggaran
Sedangkan terkait, kabar adanya dugaan money politic pada acara yang digeber sekitar pukul 22.00 – 24.00 WIB dan dihadiri oleh Gus Ipul itu, juga tidak ditemukan cukup alat bukti.
Hasyim mengaku, tidak dapat menemukan rekaman video pada pertemuan yang dikabarkan ada waktu membagi-bagikan uang.
Baca juga: Ini Daftar 62 Kades di Tasyakuran yang Disoal Karena Dihadiri Gus Ipul
“Ternyata setelah kita buka cuma acara sambutan saja. Sama dengan bukti yang berhasil kita kumpulkan dari krop-krop-annya WA (WhatsApp) di status WA anaknya pak Masykur. Itu suasana pertemuan, tidak ada bukti yang menggambarkan pelanggaran,” jelasnya.
Baca juga:
Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula anggota Gakkumdu, Cipto Nugroho dari Panwaslu, Ipda I Gede Putu Wiranata dari Polri, dan I Ketut Gede Dame Negara dari unsur Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-3879-kasus-kades-di-banyuwangi-yang-diduga-melanggar-pidana-pemilu-selesai