Pixel Codejatimnow.com

Tiga Tahun DPO, Polrestabes Ringkus Pelaku Pencurian Toko Vapor di Surabaya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
KF saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
KF saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Tiga tahun DPO, pelaku pencurian di Toko Vapor Jalan HR Muhammad 116 B, dengan kerugian Rp 600 juta, berhasil diringkus polisi.

Pelaku ialah KF (40) asal Dusun Sumur Tawang Kragan, Rembang, Jawa Tengah. Ia ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, di tempat persembunyian yang tidak jauh dari kediamannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyebut, empat tahun lalu tepatnya pada (16/2/2018), dia beraksi bersama dua pelaku lain, yakni WT dan DN. Dua tersangka itu kini masih buron.

"Setelah tim Resmob dan Jatanras mendapatkan info keberadaan pelaku, petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan di-backup Resmob Polda Jateng," kata Mirzal, Minggu (21/11/2021).

Mirzal menjelaskan, saat beraksi mereka saling berbagi peran. Mulai dari mendorong rolling door, hingga memotong gembok rolling door. Kemudian, komplotan pencuri itu mengambil barang-barang senilai ratusan juta di dalam toko.

Baca juga:
Video: Keluarga MSAT Diminta Lebih Kooperatif Dengan Petugas

"Barang yang dicuri berupa vapor dan liquid berbagai merek senilai Rp 600 juta rupiah," ungkap Mirzal.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sebanyak dua kali.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Korupsi Direktur PT Kya Graha sebagai DPO

"Pertama di wilayah Polda Jateng tahun 2015 dan kedua di wilayah Lampung Timur tahun 2018," jelas Agung.

KF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.