Pixel Codejatimnow.com

Vonis Bebas Advokat Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Peradi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kuasa hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja saat konferensi pers usai persidangan. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja saat konferensi pers usai persidangan. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Totok Dwi Hartono, seorang advokat yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE), divonis bebas murni (vrijspraak) Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Fathurrahman disebutkan jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja selaku tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menyatakan, sejak awal kasus yang didakwakan ke kliennya terlalu dipaksakan dan ditengarai bermuatan kriminalisasi.

Johanes menyatakan, sejatinya advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya. Advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum disamping Hakim, Jaksa dan Kepolisian.

"Untuk itu saya tegaskan, stop kriminalisasi terhadap advokat," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Pembelaan yang dilakukan oleh Bidang Pembelaan Profesi terhadap rekan sejawat advokat, lanjut Johanes, membuktikan bahwa DPC Peradi Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi serius menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya yang berhadapan dengan hukum.

Dia mengungkapkan, dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan, surat tuntutan JPU jelas menunjukkan bahwa JPU telah dengan sengaja berupaya untuk mengelabuhi Majelis Hakim antara lain dengan merekayasa keterangan saksi seakan-akan para saksi menerangkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat tuntutan JPU. Padahal fakta di persidangan sama sekali berbeda dengan apa yang tertuang dalam tuntutan JPU.

Baca juga:
Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan

"Secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya," tegasnya.

Selain itu, fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi selama persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Totok tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengupload video yang dimaksud oleh JPU, bahkan video yang dimaksud oleh JPU tidak pernah dimunculkan dan diajukan sebagai barang bukti dipersidangan.

"Yang ada hanya foto screenshot rekaman video tanpa ditunjukkan video yang dimaksud," jelasnya.

Untuk itu, Johanes sangat meyakini sejak awal bahwa perkara yang dituduhkan ke Totok, sangat kental nuansa kriminalisasi dan hal itu juga bisa dibuktikan dengan vonis bebas yang dijatuhkan hakim.

Baca juga:
Merasa Difitnah Akun Facebook Andayani, Anggota DPRD Jatim Lapor Polres Magetan

Perlu diketahui, Totok didakwa oleh JPU telah meminta orang lain untuk melakukan perbuatan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Oleh JPU, Totok dituntut satu tahun dan sepuluh bulan serta denda Rp 100 juta rupiah subsider empat bulan penjara.

Namun tim kuasa hukum terdakwa dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, berhasil mementahkan semua dalil JPU. Majelis hakim pun sependapat dengan pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan memvonis bebas murni.