jatimnow.com-Tujuh anggota DPRD Jember resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial K ke Polres Jember. Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan laporan itu berawal dari video yang beredar pasca inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah saluran irigasi di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, yang dilakukan sejumlah anggota dewan dari Komisi B dan Komisi C. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aliran air di area persawahan yang diduga tersumbat akibat pembangunan perumahan. Mereka melewati kawasan perumahan Rengganis 2.
“Memang kami melewati area perumahan karena tidak ada akses lain menuju lokasi. Setelah ada perumahan itu, saluran air tertutup. Saat hujan, kami juga berteduh di lingkungan perumahan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
David menegaskan, sidak itu bukan untuk memeriksa perumahan sebagaimana dituduhkan dalam video yang beredar. Namun setelah pelaksanaan sidak selesai beredar video yang menarasikan anggota DPRD melakukan sidak ke perumahan dan tidak melalui prosedur yang tepat. Video itu dibarengi pernyataan kuasa hukum perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya yang dianggap merendahkan martabat mereka.
Baca juga:
Komisi C DPRD Jember Dorong Direksi BUMD Tak Sekadar Fokus Pelayanan
“Kami tidak bermaksud melakukan sidak perumahan. Ini yang harus diklarifikasi. Setelah pulang, muncul video yang menyatakan kami sidak tanpa prosedur dan tanpa surat,” lanjutnya.
Hal yang dirasa menyakitkan oknum pengacara tersebut menyebut para anggota DPRD seperti maling da tidak punya surat izin. David menyayangkan pernyataan tersebut, mengingat tugas dan fungsi DPRD yang memiliki hak melakukan pengawasan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait fungsi irigasi. Sebagai respons, DPRD Jember kemudian mengundang berbagai pihak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), mulai dari HIPPA, Dinas PU Bina Marga dan SDA, kelompok tani, hingga pihak pengembang. Namun, pihak pengembang yang bersangkutan disebut tidak hadir.
Baca juga:
Anggaran Perbaikan Atap Stadion JSG Lenyap di APBD Tahun Ini
“Kami anggap dia tidak berani memberikan klarifikasi. Akhirnya kami melaporkan ke Polres Jember atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE,” imbuhnya.
Tujuh anggota DPRD Jember menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Laporan resmi telah dimasukkan ke Polres Jember pada Jumat (28/11/2025). Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Pihak DPRD berharap masalah ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pernyataan yang merendahkan lembaga dan tugas konstitusional para wakil rakyat.
URL : https://jatimnow.com/baca-80876-anggota-dprd-jember-laporkan-oknum-pengacara-karena-lakukan-hal-ini