Pixel Code jatimnow.com

Pengiriman Sapi Betina ke RPH Disoal Polisi, Jagal Sapi Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Sapi yang disita./Foto: Narendra Bakrie.
Sapi yang disita./Foto: Narendra Bakrie.

jatimnow.com - Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 4 saksi, penyidik Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya akhirnya menetapkan satu orang menjadi tersangka.

Satu orang itu merupakan jagal sapi yang mendatangkan sapi-sapi betina siap potong ke RPH (Rumah Potong Hewan) Karangpilang, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo mengatakan, dari 4 saksi yang sebelumnya diamankan dan dimintai keterangan, satu sudah menjadi tersangka. Yaitu jagal sapi bernama Tohir (55) asal Simogunung, Kramat, Surabaya.

"Lainnya masih berkapasitas saksi," tegas Marji, Sabtu (23/6/2018).

Saksi itu, lanjut Marji, antara lain H (45) yang berperan sebagai sopir truk bernopol N 9658 UR yang mengangkut sapi dari Probolinggo dan Lumajang ke RPH Karangpilang.

Serta S (45) yang bertugas sebagai pengawal asal Lumajang dan satu lagi kernek truk.

"Sedangkan tersangka (Tohir, red) merupakan orang yang mendatangkan sapi-sapi betina itu ke Surabaya tanpa melengkapi dokumen terlebih dahulu," beber Marji.

Baca juga: Sapi Betina Potong Disoal Polisi, Begini Kata Dirut RPH Surabaya

Baca juga:
Terima Aduan Pedagang Ampel, DPRD Surabaya Diminta jadi Penyambung Lidah

Bagaimana awal mula terungkapnya penyelundupan 42 sapi betina ke Surabaya itu? Marji mengungkapkan, saat itu pihaknya bersama anggota sedang melakukan kring serse.

Tiba-tiba saat patroli, Marji dan timnya melihat truk tersebut. Truk itu ada dua gandengan, satu gandengan di bongkar di dalam, satu lagi berada di luar.

"Dari sanalah kami curiga dan kami cek," ulasnya. Pengecekan itu dilakukan pada Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah dicek, truk itu bermuatan 21 ekor sapi yang terdiri dari 16 ekor sapi betina dan 5 ekor sapi jantan dengan tujuan RPH Karangpilang.

Baca juga:
RPH Khusus Babi Banjarsugihan Surabaya Mulai Beroperasi

Sapi-sapi betina itu berusia antara 2,5 sampai 5 tahun. Saat dikembangkan ke RPH Karangpilang, pihaknya mendapati sejumlah sapi betina lainnya. Total ada 42 sapi betina siap potong yang akhirnya diamankan.

Kendati sudah menetapkan jagal sapi menjadi tersangka, Marji menyebut akan terus mengembangkan kasus itu. Pihaknya juga berencana memanggil pihak RPH untuk dimintai keterangan. "Akan kami update kapan pihak RPH kami periksa," tandasnya.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes