Pixel Codejatimnow.com

Tikam Polisi, Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Terdakwa penusukan terhadap polisi saat mengikuti sidang secara online di PN Surabaya.
Terdakwa penusukan terhadap polisi saat mengikuti sidang secara online di PN Surabaya.

Surabaya - Bagus Prasetyo, terdakwa yang menikam penyidik di ruang Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah lantaran melakukan kekerasan terhadap pejabat.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno dijelaskan bila terdakwa terbukti melanggar Pasal 213 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Suparno di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/11/2021).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara. Kendati demikan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim dijelaskan, semula Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Bagus Prasetyo pada 25 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WiB di Kedinding Lor Gang Anggrek no 77, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.

Terdakwa diamankan atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan pemalsuan terhadap ijazah, akte kelahiran, KTP, dan KK. Ketika sampai di Polda Jatim sekitar pukul 01.40 WIB, terdakwa diperiksa dan diinterogasi sebagai pelaku tindak pidana ITE di ruang penyidikan Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Bagus mengalami sakit perut, lalu saksi Widagda Yuwana menyuruh ke kamar mandi dan berjemur di ruangan belakang yang posisinya berdampingan dengan dapur.

Saat itu terdakwa Bagus menemukan dua bilah pisau yang tergeletak di meja dapur. Pisau tersebut lantas diambil kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan.

Saat saksi Widagda Yuwana hendak mencari borgol dan akan memasangnya ke tangan Bagus, tiba-tiba Bagus menikam Widagda namun tikaman pisau itu ditangkis sehingga mengenai telinga sebelah kirinya.

Baca juga:
Penganiaya Mahasiswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas, Pengacara Terdakwa: Menurut Saya Hal Wajar

Sementara dalam pengakuannya, terdakwa mengaku diperlakukan tidak manusiawi saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Hal itu ia ungkapkan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/11/2021).

"Mohon maaf sebelumnya. Saya waktu kejadian itu tidak diperlakukan manusiawi. Kasus saya kan cuma pemalsuan surat bukan perampokan," ujar Bagus.

Dia mengaku awalnya dimarahi penyidik hanya gara-gara komputer yang dipakai penyidik untuk mencatat keterangannya mati. Padahal, matinya komputer itu bukan kesalahannya.

"Saya dibilang merusak komputer. Bagaimana saya bisa merusak? Itu kan komputernya penyidik," katanya.

Saat itu dirinya masih menahan diri untuk bersabar. Namun di tengah pemeriksaan pada dini hari itu, dia mengaku sempat diperlakukan kasar.

Baca juga:
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang juga Divonis Bebas

"Yang kedua, saya ditendang di bagian perut sampai sakit. Bukannya saya berbelit saat diperiksa. Saya sudah jujur sejujur-jujurnya," ungkapnya.

Ketika sakit perut, Bagus izin untuk ke kamar mandi. Dia menemukan pisau ketika melewati dapur. Pisau itu lantas dibawa ke ruang pemeriksaan. Saat mendapat kesempatan, dia menikam Widagda Yuwana, salah satu penyidik yang menginterogasinya.

Widagda yang terjatuh ditikam berkali-kali hingga pisaunya patah. Namun, Bagus membantah pisau itu karena digunakan untuk menikam.

"Pisau itu patah karena saya jatuh. Bukan karena untuk menusuk," jelasnya.