Pixel Code jatimnow.com

Curi Plat Tembaga di Gresik, 3 Warga Tuban Dibekuk

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Sahlul Fahmi
Pencuri plat tembaga, dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)
Pencuri plat tembaga, dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)

Gresik - Tiga pelaku pencurian plat tembaga milik salah satu perusahaan telekomunikasi di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dibekuk polisi.

Ketiganya adalah Sukadam, Warsit dan Darmu asal Kecamatan Merakurak, Tuban. Mereka ditangkap lima hari pasca melakukan pencurian.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan, kelompok pencuri ini beraksi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Pelaku membobol plat tembaga penghantar arus listrik yang tersimpan dalam almari besi di ruang panel kontrol listrik," kata AKP Mutlakin, Jumat (3/12/2021).

Setelah mendapat laporan, Kapolsek langsung menugaskan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan dan anggotanya untuk memburu pelaku. Polisi butuh waktu lima hari untuk menangkap para pelaku.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

"Kami lebih dulu menangkap Sukadam. Setelah itu Warsit dan Darmu tertangkap di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan," ucapnya.

Mutlakin menambahkan, usai tertangkap, pelaku digelandang ke Polsek Ujungpangkah beserta barang bukti. Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti 1 gergaji besi, 1 gunting pemotong plat, 1 tas berisikan berbagai peralatan seperti kunci pas, tang dan kater.

Adapun plat yang dicuri adalah 9 plat tembaga panjang warna merah, 8 plat tembaga panjang warna biru, 4 plat tembaga panjang warna hitam, 6 plat tembaga panjang warna kuning, 34 plat tembaga pendek, 4 plat tembaga pendek bengkok warna kuning dan 4 plat tembaga pendek bengkok warna merah.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

"Kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara.