Mojokerto - Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan awal kisah cinta NW dan RB yang berakhir tragis saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
"Korban (NW) dan anggota Polri (RB) ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," kata Wakapolda Jatim.
Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Ini dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," tandasnya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.
Baca Juga: Mahasiswi Meninggal Dekat Makam Ayah, Polisi: Korban Aborsi 2 Kali
Baca juga:
Berita Trending Pekan Ini: Tewasnya Santri Gontor Hingga Terduga Hacker Bjorka
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan aturan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
"Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucapnya.
Baca juga:
Mahasiswi Universitas Jember Tewas Misterius, Polisi Selidiki Teman Pria Korban
Polisi akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. "Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal-pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua," katanya.
"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke Labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium. Sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-39665-perjalanan-kisah-cinta-nw-dan-rb-yang-berakhir-tragis