Mojokerto - Polisi bakal melakukan penyelidikan terkait obat penggugur yang dipakai NW (23) untuk menggugurkan janinnya.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pihaknya bakal mendalami pedagang obat penggugur kandungan tersebut.
Baca juga:
- Kekasih Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun Terancam Dipecat Tidak Hormat
- Mahasiswi Meninggal Dekat Makam Ayah, Polisi: Korban Aborsi 2 Kali
"Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan itu," kata Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Baca juga:
Kapolda Jatim Dicurhati Aksi Balap Liar di Pasuruan ketika Blusukan ke Rumah Warga
Menurut Slamet, korban diketahui melakukan aborsi sebanyak dua kali sejak berpacaran dengan RB (21) dari 2019 sampai 2021.
"Aborsi pertama pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Usia kandungan pertama mingguan, yang kedua berusia 4 bulan. Obat yang dipakai untuk menggugurkan obatnya adalah cycotec," tukasnya.
Baca juga:
Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Siap Semeru, Berikut Sederet Fungsinya
Masih kata Slamet, RB terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dengan pasal 7 dan pasal 11.
"Ancaman paling berat ptdh. Untuk pidana umumnya dijerat pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.