Pixel Codejatimnow.com

DPRD Gresik Sahkan Perda Pembetukan Desa Wisata hingga OPD

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Rapat paripurna pengesahan Perda di DPRD Gresik (Foto: Dok. DPRD Gresik)
Rapat paripurna pengesahan Perda di DPRD Gresik (Foto: Dok. DPRD Gresik)

Gresik - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Gresik dalam rapat paripurna yang digelar Senin (6/12/2021).

Raperda tersebut antara lain mengenai perubahan PT. Gresik Migas menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Gresik Migas, Pembentukan Desa Wisata, Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta serta Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gresik.

Menurut Ketua Sidang, Ahmad Nurhamim, sesuai mekanisme yang berlaku setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jatim, maka Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda.

"Dengan demikian, maka empat Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik itu.

Baca juga:
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2023

Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap, empat Raperda yang telah disahkan sebagai Perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Gresik.

"Harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan amanat keempat Raperda ini dengan program-program yang terukur," ucap Aminatun Habibah.

Baca juga:
Pj Gubernur Paparkan Rencana Perubahan Pengelolaan EBT di Paripurna DPRD Jatim

Usai mengesahkan empat Perda tersebut, legislatif kemudian mengusulkan empat Raperda inisiatif yang akan dibahas pada Tahun 2022.

Empat usulan Raperda itu antara lain perubahan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Smart City, Pengelolaan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.