Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Pelaku Penyiram Air Keras Wanita di Ponorogo

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
 Imam Hidayat (53)  tersangka pelaku penyiram air keras saat diamankan di mapolres Ponorogo
Imam Hidayat (53) tersangka pelaku penyiram air keras saat diamankan di mapolres Ponorogo

jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Ponorogo bekerja cepat menangkap pelaku penyiraman air keras Iknatia Indrayani Yusti Ningsih (25) atas laporan pihak keluarga.

Tersangka Imam Hidayat (53) warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo diringkus di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, pada Minggu (24/6/2018) malam.

"Langsung kami ringkus di rumah nya juga. Tapi yang di Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Senin (25/6/2018).

Baca juga: Tragis, Wanita Ini Disiram Air Keras Teman Lelaki Saat Berangkat Kerja

Pelaku, lanjut ia, mengakui perbuatannya menyiram air keras ke wajah Yusti.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Untuk barang bukti yang disita mobil Brio berplat Nomor AE 424 Y yang digunakan untuk menyiram air keras, dalaman jilbab, jilbab warna hitam, baju motif daun, celana hijau.

Baca juga: Keluarga Yusti Laporkan Pelaku Penyiram Air Keras ke Polisi

Pelaku dikenai Pasal 355 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Iknatia Indrayani Yusti Ningsih disiram air keras oleh Imam Hidayat saat berangkat bekerja. Saat ini polisi tengah mendalami motif penyiraman air keras ke wajah Yusti tersebut.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto