Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Surabaya Terlibat Narkoba Diberhentikan Sementara

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi
Ilustrasi

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan status RD (49), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba telah diberhentikan sementara dari kepegawaian.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017

"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020,” ujar Febri, dalam keterangan yang diterima jatimnow.com, Sabtu (18/12/2021).

Ia menjelaskan, saat ASN berurusan dengan hukum dan ditahan, maka ASN tersebut bisa dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi itu diberikan sampai ada keputusan dari pengadilan.

"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN Pemkot berurusan dengan hukum, kita langsung respons cepat,” tegasnya.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba Dikenal Ndablek

Baca juga:
1 Kelab Malam Mokong Disegel Satpol PP Surabaya

Diketahui sebelumnya, RD ditangkap Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya wilayah Ketintang, sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (24/11/2021).

Saat penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,19 gram dalam satu poket, pipet kaca, seperangkat alat isap dan korek api.

Semasa bertugas, RD dikenal bandel dan seringkali mangkir dari tugas. Kelakuan RD juga kurang disenangi oleh para rekan karena dianggap mengganggu tugas.

Baca juga:
9 Remaja Diamankan Polrestabes Surabaya karena Balap Liar

Berulang kali dirotasi kerja tak membuatnya tobat, sampai akhirnya mendapat teguran dari BKD dan Inspektorat.

"Dia memang dikenal nakal, ndablek, biasane absen tok. Setelah itu ngilang nggak tahu ke mana. Pernah ikut patroli, di tengah jalan tiba-tiba menghilang," ujar Camat Wonokromo Tomi Ardianto.