Batu - Bekas pabrik textil PT Wastra Indah Kota Batu milik Texmaco Grup di Jalan Panglima Sudirman disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (23/12/2021).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agus Priyo Waluyo memastikan penyitaan yang dilakukan oleh BLBI berhubungan dengan Texmaco Grup.
"Ya benar ini terkait piutang negara, maka Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah melakukan penyitaan. Tidak hanya di Kota Batu, ini dilakukan juga di Sukabumi, Subang, dan sebagainya. Namun secara keseluruhan terpusat di Subang," jelasnya.
Baca juga:
3 OPD di Tulungagung Kelola Aset KPK Senilai Rp6,6 Miliar
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran penyitaan aset Texmaco. Satgas Gakkum BLBI sendiri terdiri dari beberapa unsur antara lain Menkopolhukam, Kemenkeu, Kejagung, BIN, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR BPR, dan sebagainya.
"Harapannya semoga nanti setelah dilelang salah satu tempat yang ada di Kota Batu ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh negara," tukasnya.
Baca juga:
Polda Jatim Periksa Perusahaan di Malang Buntut Sengketa Grha Wismilak
Perlu diketahui dalam penyitaan berjalan lancar dengan penjagaan ketat pihak TNI dan kepolisian.
URL : https://jatimnow.com/baca-40240-satgas-blbi-sita-aset-texmaco-di-kota-batu