Pixel Codejatimnow.com

Jelang Akhir Tahun 2021, PA Sebut Banyak Duda dan Janda Muda di Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad

Surabaya - Kantor Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, ada ribuan kasus perceraian yang terjadi di Kota Pahlawan sepanjang tahun 2021. Baik itu cerai talak (penggunggat pria) maupun gugat (pihak wanita).

"Untuk tahun 2021 ini ada penurunan. Namun tidak begitu signifikan dibandingkan tahun 2020," sebut Kepala PA Surabaya, Samarul Falah kepada jatimnow.com, Kamis (23/12/2021).

Berdasarkan data yang diperoleh dari PA Surabaya, pada tahun 2020 terdapat 1.965 pengajuan perkara cerai talak. Dari jumlah itu, hakim memutus 1.641 perkara. Sedangkan untuk cerai gugat, ada 4.256 dan 3.688 perkara diputus.

Kemudian di tahun 2021, mengalami penurunan. Pada kasus cerai talak, ada 1.667 perkara yang diterima, 1.501 di antaranya telah diputus. Kemudian untuk cerai gugat, ada 4.020 yang diterima dan 3.697 diputus.

Baca juga:
1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

Samarul mengatakan, pemohon dan termohon cerai talak serta gugat di PA Surabaya didominasi pasangan yang masih berusia produktif. Dari usia 20 hingga 30 tahun. "Untuk pria (didominasi) usia 25 sampai 40-an. Kalau perempuan, usia 20 sampai 30," jelasnya.

Samarul memastikan PA Surabaya tetap objektif dalam menerima dan memutus perkara cerai yang diajukan pasangan suami istri. Pun dengan melakukan proses mediasi kepada dua belah pihak.

Baca juga:
12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

"Untuk di tahun ini (2021), kebanyakan yang menjanda dan duda itu di usia muda. Jadi banyak janda-janda dan duda-duda muda," tandasnya.