Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Perundungan Pelajar di Malang Divonis Penjara 4 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan

Malang - Y, pelaku kekerasan seksual pelajar SD yang videonya viral beberapa waktu lalu akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang, Djuanto mengatakan selain hukuman pelaku juga harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp245 ribu. Serta menjalani rehabilitasi di perlindungan khusus Antasena Magelang selama lima bulan.

"Masa hukuman tersebut dikurangi masa penetapan dan penangkapan dijalani terdakwa. Kemudian menetapkan agar anak tersebut tetap ditahan sesuai pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," jelasnya, Jumat (24/12/2021).

Dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (23/12/2021) kemarin memang berkurang dari tuntutan awal dari 6 tahun penjara dan juga biaya restitusi sebesar Rp12 juta kepada korban.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pelajar Putri Dikeroyok dan Dianiaya di Kota Malang

Baca juga:
Ini Kronologi Kejadian Pelaku Curanmor di Ponorogo yang Kepergok Warga

"Alasan pengurangan biaya restitusi, dikarenakan jika korban atau pelaku merupakan anak di bawah umur dengan kerugian imateril yang tak dihitung sebagai kerugian," bebernya.

Selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak eksekusi, yakni Kejari Kota Malang. Untuk sementara pelaku masih berada di Lapas Kelas 1 Lowokwaru.

"Dalam sidang tidak hanya pelaku kekerasan seksual. Pelaku perundungan berinisal S, A, A, D, R juga dilakukan vonis. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur tersebut," bebernya.

Baca juga:
Begini Nasib Pelaku Curanmor di Ponorogo usai Kepergok Warga

Karena dalam musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku masih belum ada titik temu. "Meski begitu dalam waktu dekat tetap akan ada putusan untuk mereka," tegasnya.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu, pelajar SD dianiaya oleh sekelompok muda-mudi pada Kamis (18/11/2021). Bahkan saat kejadian ada salah satu anak yang merekam dan videonya pun langsung viral di media sosial. Tak lama setelah pihak kepolisian langsung bergegas dan melakukan penangkapan.