Sidoarjo - Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diduga terkait tiga tahanan kabur Polsek Balongbendo.
Tiga tahanan Polsek Balongbendo Polresta Sidoarjo yang diduga kabur sudah diamankan kembali di wilayah Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo berdalih, SPDP itu bukan terkait tiga tahanan kabur namun pengrusakan fasilitas negara.
"Tidak benar ada tahanan kabur, terkait SPDP baru terhadap ketiga orang itu memang benar adanya. Tapi bukan terkait tahanan kabur, melainkan karena mereka merusak fasilitas negara," kata Oscar saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Baca juga:
Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Disergap saat Sembunyi dalam Goa Pertapaan
Sementara Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Hariono menjelaskan, pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik terkait tiga orang tersebut.
"Iya benar ada SPDP terhadap 3 orang tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," tegasnya.
Baca juga:
Dua Tahanan Kabur Polres Pasuruan Ditangkap Usai Pesta Seks di Banyuwangi
Sebelumnya, tiga tahanan Polsek Balongbendo yakni DDA (29), AW (33) dan LNN (20) diduga kabur dari ruang penjara dengan menjebol tembok pada Minggu (28/11/2021).