Magetan - Lima 5 pelaku penganiayaan dan pemaksa onani anak di bawah umur berhasil diringkus Satreskrim Polres Magetan. Para tersangka yang berhasil diamankan adalah SM,SN, MJ, AR dan AM.
"Mereka kami tangkap di masing-masing rumah mereka. Ada yang di Ponorogo, Magetan," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto, Minggu (9/1/2022).
Dia menerangkan, sementara ini mereka ditangkap karena aksi penganiyaan. Sedangkan untuk pelaporan atas tindak pencabulan berupa onani masih didalami.
"Kalau kekerasan terhadap anak sudah ada saksi. Juga ada bukti fisiknya. Di sekujur kedua korban ada bekas sulutan rokok maupun luka lain, " katanya.
Baca juga:
Gerebek Balap Liar, Polres Magetan Amankan Motor dan Jokinya
Baca Juga: Mengaku Dipaksa Onani dan Dianiaya, Kakak Adik di Magetan Lapor Polisi
Sementara untuk pencabulan berupa onani masih didalami. Rudy beralasan masih perlu membuktikan bahwa memang terjadi jal tersebut. "Kalau cabul kami masih memerlukan saksi dan barang bukti. Ke limanya masih dijerat pasal penganiayaan," papar Rudy saat dikonfirmasi.
Baca juga:
Bus Angkut Wisatawan asal Semarang Masuk Jurang di Magetan, 7 Orang Tewas
Untuk pencabulan, kata dia, jika berdasarkan laporan kemarin dilakukan oleh satu orang. Yakni pelaku yang berinisial SM. "Yang merupakan pemilik warung tempat salah satu pelapor bekerja. SM adalah pensiunan instansi pemerintah," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-40666-pelaku-penganiayaan-dan-pemaksa-onani-di-magetan-tertangkap