Pixel Codejatimnow.com

Mengaku Dipaksa Onani dan Dianiaya, Kakak Adik di Magetan Lapor Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Kakak adik korban penganiayaan saat mendatangi Polres Magetan (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kakak adik korban penganiayaan saat mendatangi Polres Magetan (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Magetan - Kakak adik di bawah umur mendatangi Polres Magetan untuk melaporkan perihal penganiayaan yang menimpa keduanya. Salah satunya bahkan mengaku pernah dipaksa onani.

Ayah kedua remaja tersebut, Gt mengatakan, awalnya anak pertamanya bekerja di warung milik terduga pelaku. Namun kemudian berhenti bekerja dua bulan terakhir.

"Jumat malam itu anak saya yang kedua itu di-WhatsApp sama terduga pelaku. Disuruh ke warung dengan iming-iming akan diberi uang," ujar Gt, Sabtu (8/1/2022).

Namun sesampainya di sana, anak keduanya disuruh mengaku bahwa telah mencuri minuman kaleng satu krat. Remaja berusia 14 tahun itu pun tidak membantah, karena memang dia tidak melakukannya.

"Malah dianiaya, disetrum, diinjak, disulut rokok juga, sama lima orang. Jadi pelakunya lima orang," tambahnya.

Gt menambahkan, ketika anak keduanya tidak mengaku, anak pertamanya menjadi sasaran. Menurut cerita anak pertamanya yang berusia 16 tahun, juga dijemput paksa.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Anak pertama saya juga tidak mengakui, karena memang tidak mencuri. Akhirnya menjadi sasaran penganiayaan juga. Anak pertama saya juga pernah dipaksa untuk onani oleh pemilik warung dengan iming-iming uang Rp 50 sampai 100 ribu," beber Gt.

Sementara Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Benar ada laporan terkait tindakan kekerasan kepada anak di bawah umur. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan awal," ungkap Kuncahyo.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalalami kekerasan, sehingga dilakukan visum.

"Ketika berkas dan bukti sudah cukup, akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan," pungkasnya.