Pixel Code jatimnow.com

Terlilit Utang, Perempuan Ini Ditangkap Polrestabes Surabaya saat Kirim Narkoba

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Farizal Tito
AF dan SW diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya)
AF dan SW diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Perempuan berinisial AF warga Tambak Pring Timur, Asemrowo, ditangkap polisi. Perempuan berusia 33 tahun itu terjerumus ke dalam lingkaran peredaran narkoba. 

Dia diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya usai transaksi barang terlarang itu dengan pria berinisial SW asal Pakis Gunung, Sawahan, Surabaya. SW merupakan perantara dari RY (DPO) orang yang menjanjikan pekerjaan pada AF.

Mereka berdua usai melakukan perbuatan terlarang di dalam kamar indekos Jalan Simo Pomahan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya pada Senin (27/12/202) pukul 19.00 WIB lalu.

“RY sekarang menjadi buronan kami. Saat digeledah AF sendiri mendapatkan satu poket berisi 30 gram sabu-sabu dengan perantara SW dan untuk diantarkan kepada para pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (9/1/2022).

Dalam hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk membayar utang yang sudah menumpuk.

Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

“Tersangka AF terlilit utang lalu mendapat tawaran dari RY mengantarkan sabu-sabu tersebut dengan imbalan yang cukup besar,” ujarnya.

Setelah menangkap AF, polisi meringkus SW keesokan harinya pukul 00.15 WIB di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

SW mengaku mengambil sabu-sabu dari bosnya RY di Tugu Gapura selamat datang Kabupaten Pasuruan. Paket berisi narkoba itu dibungkus menggunakan tas kresek warna hitam.

Baca juga:
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya

“SW juga mendapatkan upah dari RY untuk mengantarkannya ke AF. Dia tidak bekerja alias pengangguran,” jelas Daniel.

AF dan SE dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.