Surabaya - Seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya berinisial AP (36) diringkus polisi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku disergap di dalam rumahnya Jalan Gadukan Utara, Benowo, Surabaya pada Rabu (5/1/2022).
"Dalam penggeledahan, kami temukan sabu dengan berat sekitar 112,05 gram," ungkap Daniel, Rabu (12/1/2022).
Saat diperiksa, AP menyatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari temannya berinisial SL (DPO) pada Senin, (3/1/2022).
Baca juga:
Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang
"Kami akan lakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan pada DPO atau penyuplai sabu tersebut," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Menurut Daniel, pelaku sudah jadi pemakai sabu sejak satu tahun lalu. Selain itu, dia juga dua kali menjadi kurir barang terlarang tersebut.
Baca juga:
Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka AP saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
URL : https://jatimnow.com/baca-40765-terlibat-pengiriman-narkoba-driver-ojol-di-surabaya-disergap