Pixel Codejatimnow.com

Nekat Jual Ribuan Butir Pil Setan, 2 Warga Probolinggo Dibekuk Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Dua tersangka pengedar pil setan diamankan Polres Probolinggo. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Dua tersangka pengedar pil setan diamankan Polres Probolinggo. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

Probolinggo - Ivan Romadhoni, (22) warga Desa Sindetlami Kecamatan Besuk, Probolinggo dan Ahmad (32), warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, Probolinggo harus mendekam di sel penjara. Keduanya nekat menjual pil setan.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai.

"Obat-obatan itu lalu dikemas dalam plastik kecil yang dijual dengan harga sangat murah yakni sepuluh ribu rupiah per paket," katanya Jumat (14/1/2022).

Lalu kedua tersangka menjual pil tersebut kepada kalangan pemuda di desa dengan harga relatif murah bahkan penjualannya relarif singkat dan dikonsumi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

"Penangkapan tersebut demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap obat-obatan terlarang," ujar Sudaryanto.

Lanjut Sudaryanto, dalam menjaga generasi muda juga tidak lepas dari peran serta oramg tua agar anak anaknya tidak terjerumus dari bahaya narkoba.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Kedua tersangam dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal15 tahun," pungkasnya.