Banyuwangi - Polisi menggerebak aksi striptis salah satu di kafe Banyuwangi. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah seorang wanita berinisial I (30) dan J, pengelola kafe. Keduanya turut diamankan bersama dengan 15 ladies club (LC) saat penggerebekan.
"Kita tahan dua orang. Satu pengelola dan satu lagi adalah mami dari penari itu," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (14/1/2022).
Selain itu, polisi juga masih memeriksa dua penari striptis. Satu penari masih di bawa umur, satu lainnya sudah berumur 38 tahun.
Baca juga:
Pilihan Pembaca: Tertabrak Truk, Korban Mutilasi, Layanan Striptis
"Masih kita dalami melalui pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban? Karena mereka yang dijual," tambahnya.
Untuk kedua tersangka, Nasrun menyebut bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis. Di antaranya tentang pornografi dan perdagangan anak di bawah umur.
Baca juga:
Diduga Sediakan Layanan Striptis, Kafe-Karaoke di Kediri Digerebek Polda Jatim
Menurut Nasrun, penggerebekan itu dilakukan Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi. Kafe yang digerebek adalah Heroes Cafe di wilayah Kecamatan Gambiran.
Sejumlah orang diamankan dari kafe striptis untuk diperiksa di Mapolresta Banyuwangi