Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Begal Payudara di Bangil Pasuruan Tertangkap, Diancam Penjara 9 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Pelaku begal payudara Aries Aprianto diamankan di Polres Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Pelaku begal payudara Aries Aprianto diamankan di Polres Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pelaku begal payudara yang melecehkan seorang perempuan pesepeda di jalan gang Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk. Pelaku bernama Aries Aprianto (29), warga Jl. Dr Soetomo, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

"Setelah mendapatkan bukti dan keterangan saksi yang kuat, pelaku berhasil kami amankan di SPBU mini di Desa Kemaden, Kecamatan Bangil, tempat kerjanya," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (19/1/2021).

Diterangkan Adhi, perempuan yang menjadi korban dalam pelecehan itu berinisial F (35), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga Bangil.

Dari hasil penyidikan terhadap pelaku, pada 20 Desember 2021 pelaku meminjam motor temannya di lokasi tempat kerjanya untuk mencari sarapan ke arah Alun-Alun Bangil. Di tengah perjalanan, pelaku melihat korban yang bersepeda seorang diri.

Ketika menyalip dan melihat wajah dan perawakan korban, pelaku ingin melakukan pelecehan.

Korban yang tidak sadar tetap santai mengayuh sepedanya. Di sisi lain pelaku dengan hati-hati membuntuti korban.

Baca juga:
Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Berhasil Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar

Sesampainya di TKP, pelaku yang melihat suasana sepi langsung melancarkan aksinya dengan memepet korban dan meremas payudaranya.

Upaya perlawanan pun gagal dilakukan korban karena pelaku dengan cepat kabur mengendarai sepeda motor yang dikendarainya.

"Barang bukti pakaian dan motor yang dikenakan pelaku saat kejadian kami amankan. Termasuk pakaian yang saat itu dikenakan korban dan hasil rekaman kamera CCTV," ungkapnya.

Baca juga:
Pemotor Wanita Kediri Curhat di Medsos: Dia Pegang Dada Kanan Saya

Atas perkara pelecehan begal payudara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 KUHP ancamannya pidana penjara 9 tahun.

"Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku nekat melakukan begal payudara akibat terdorong nafsu birahi," tandasnya.