Pixel Code jatimnow.com

Dua Gembong Curanmor Spesialis Kawasan Elit di Surabaya Diringkus

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi
Ilustrasi

Surabaya - Dua gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kawasan elit di Surabaya diringkus polisi. Kedua pelaku tercatat beraksi puluhan kali sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kedua residivis itu W dan Z itu diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran pada Sabtu (15/1/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa kedua pelaku ini sudah lama menjadi target operasi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua gembong curanmor ini telah beraksi di empat TKP di Surabaya Barat. Di antaranya Parkiran Excelso G-Walk, Taman Gapura CC7 G-walk, Taman Gapura Blok H No. 1 Citraland dan Indomart G-Walk Citraland.

Setelah mengumpulkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi serta menganalisa rekaman CCTV.

"Mereka tidak hanya beraksi di empat lokasi itu, tapi juga beraksi di Ruko Landmark Depan Bank Bukopin, Depan Spazio Parkiran Gojek, Aiola Food Caravan depan PTC MALL, Alfamidi Vila Taman Telaga Citraland dan Bukit Galeri Hotel Oyo Citraland," jelas Mirzal Maulana, Rabu (19/1/2022).

Baca juga:
Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor, Lempar Bondet saat Ditangkap

Dua gembong curanmor yang beraksi di kawasan elit diamankan di Mapolrestabes SurabayaDua gembong curanmor yang beraksi di kawasan elit diamankan di Mapolrestabes Surabaya

Mirzal mengungkapkan, kedua pelaku juga beraksi bersama lima rekannya yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setiap beraksi, mereka menggunakan mobil. Mereka hunting, dan apabila ada motor yang kurang pengawasan, langsung disikat," papar Alumni Akpol Tahun 2004 ini.

Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu

"W berperan untuk merusak kunci setir dengan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya. Sedangkan Z berperan untuk membawa kabur kendaraan yang telah berhasil dicuri," tambah dia.

Dari catatan kepolisian, tersangka W sudah 6 kali masuk penjara. Sementara tersangka Z sudah tiga kali.

Selain dua gembong tersebut, Unit Resmob juga menyita 3 unit mobil sebagai sarana, 3 kunci motor diduga palsu, 3 buah handphone, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter Y, 1 kunci pembuka magnet dan rekaman CCTV dari TKP Citraland.