Pixel Code jatimnow.com

Permohonan Pembubaran PT SGP Disebut Tanpa Lalui RUPS

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Kuasa Hukum Termohon, Billy Hanidwiyanto (kiri) - (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kuasa Hukum Termohon, Billy Hanidwiyanto (kiri) - (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyeret Hakim IIH, panitera pengganti dan kuasa hukum PT SGP sebagai tersangka kasus dugaan suap, disebut tanpa melalui penetapan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kuasa Hukum para termohon dan termohon intervensi dari Law Firm Handiwiyanto & Associates, Billy Hanidwiyanto menjelaskan, pemohon perkara ini adalah Direktur Utama dan Direktur PT SGP, yaitu AP dan AM.

"Kami dalam persidangan perkara ini mewakili para termohon pemegang saham perorangan dan termohon intervensi komisaris PT SGP," ungkap Billy di Surabaya, Rabu (26/1/2022) petang.

PT SGP merupakan perusahaan rumah sakit yang saat ini sedang melakukan pembangunan di kawasan Gempol, Pasuruan. Billy mengungkapkan, pengajuan permohonan pembubaran PT SGP di PN Surabaya sejak awal sudah tidak prosedural.

Di antaranya, sebut Billy, tanpa melalui penetapan RUPS maupun rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

"Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP. Selain itu, perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris," papar dia.

Billy mencatat, fakta hukum persidangan perkara tersebut yang sedang berlangsung di PN Surabaya antara lain akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris SR di Surabaya, menyebut AP sebagai Pemohon I telah menjual semua sahamnya yang berjumlah 6.250 lembar kepada dokter YHO, sebagai Termohon II dalam perkara ini, seharga Rp 6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

Fakta hukum lainnya, lanjut Billy, surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.AH.01.03-0008331, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.

Baca juga:
Ibu Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim, Terkait Kasus Suap 3 Hakim?

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan adalah tidak benar," jelas dia.

Menurut Billy, persidangan di PN Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal IIH itu semestinya memutus perkara ini pada tanggal 20 Januari 2022. Namun pada 19 Januari malam, Hakim IIH bersama panitera pengganti serta kuasa hukum pemohon dari perusahaan PT SGP HK, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut kuasa hukum PT SGP HK memberikan hadiah berupa uang Rp 140 juta, dengan dijembatani oleh panitera pengganti HD, agar Hakim IIH menjatuhkan putusan sidang sesuai keinginannya terkait permohonan pembubaran perusahaan tersebut, dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar.

Diperoleh keterangan, HK, terkait permohonan pembubaran perusahaan PT SGP, telah menyiapkan anggaran suap senilai total Rp 1,3 miliar untuk memuluskan putusan sesuai keinginannya, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

Baca juga:
Giliran 36 Ketua Pokmas di Jatim Diperiksa KPK

Sebelumnya Juru Bicara PN Martin Ginting memastikan, perkara-perkara yang ditangani Hakim Itong, selama proses hukumnya di KPK berjalan, akan digantikan oleh hakim lain.

"Termasuk perkara-perkara yang melibatkan panitera pengganti Hamdan di Pengadilan Negeri Surabaya, akan digantikan oleh panitera pengganti lainnya," ujarnya.

Untuk itu, Billy berharap hakim penggantinya nanti agar mengkaji ulang perkara ini.

"Kita ingin persidangan mulai awal. Karena pertimbangan hakimnya kan berbeda. Supaya lebih netral kita mohon sidang dari awal," tuturnya.