Pixel Codejatimnow.com

Kejari Kota Mojokerto Usut Dugaan Korupsi PT BPRS Rp50 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi
Ilustrasi

Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut dugaan korupsi window dressing pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) senilai Rp50 miliar.

Window dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan, kasus dugaan korupsi ini naik ke level penyidikan. Berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejari Kota Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

"Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar," kata Ali Prakosa, Rabu (9/2/2022).

Ia menambahkan, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Untuk mempermudah penyidikan, kami mengimbau para pihak yang mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya," ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

"Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," pungkasnya.