Surabaya - Empat penculik anak laki-laki berusia 16 tahun berinisial W, warga Jalan Cumpat Kulon, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ternyata komplotan penagih utang.
Empat penculik itu diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Kenjeran di Bangkalan, Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, sebelum meringkus para pelaku, timnya berhasil menemukan korban di Pasar Blega, Bangkalan pada Sabtu (5/2/2022) dinihari.
"Tim kami berhasil mengevakuasi korban dibantu tokoh masyarakat dari Bangkalan dan Sampang," ungkap Anton dalam konferensi pers ungkap kasus penculikan tersebut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (10/2/2022).
Baca juga:
- 4 Penculik Anak 16 Tahun Warga Kenjeran Diringkus Polisi di Madura
- Penculikan Anak 16 Tahun di Kenjeran, Surabaya Diduga Dipicu Utang Piutang
- Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Penculikan di Kenjeran Surabaya
- Polisi Kantongi Identitas Penculikan Anak 16 Tahun di Kenjeran, Surabaya
Setelah dievakuasi, korban langsung dipertemukan dengan kedua orangtuanya. Di hari yang sama, anak tersebut diperiksa kesehatan fisik dan psikisnya.
"Selama diculik korban tidak dianiaya, diberi makan, tetapi korban terkena penyakit lupus. Jadi saat ini masih diperiksa kesehatannya," jelas dia.
Baca juga:
Bawa Lari Anak usai Cekcok dengan Istri, Suami di Jember Ditangkap Polisi
Pers rilis ungkap kasus penculikan anak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Setelah menyelamatkan korban, tim gabungan itu akhirnya meringkus empat pelaku, yaitu AM (45) dan S (37) asal Sampang, Madura; S (39) dan U (40) asal Surabaya.
"Saat ini masih ada satu pelaku lagi berinisial H yang sedang dalam pengejaran. Dia adalah otak dari penculikan ini," tegas Anton.
Sementara dalam pemeriksaan terungkap, komplotan penculikan ini sejatinya adalah penagih hutang. Mereka melakukan penculikan atas dasar perintah H, rentenir yang meminjamkan uang kepada orangtua korban.
Baca juga:
Polisi Ndalang, Bawakan Cerita Sarat Pesan soal Penculikan Anak di Kediri
"Jadi orangtua korban ini mempunyai hutang kepada H sebesar Rp 80 juta, tapi tidak bisa membayar. Nah, pelaku H lantas menyuruh keempat tersangka untuk menculik korban. Dan apabila anaknya ingin kembali, harus menebus dengan uang yang nominalnya sama dengan hutang yang telah diberikan," papar Anton.
"Pengakuannya melakukan aksi serupa ini sudah yang kedua kalinya. Modusnya sama. Menculik anak dari orangtua yang punya hutang, lalu meminta tebusan. Alhamdulillah kejahatan ini berhasil kita ungkap, karena sangat meresahkan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan lagi," pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.