Pixel Codejatimnow.com

Residivis Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Malang Kembali Diringkus Polisi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Tersangka pencurian di rumah kosong saat digelandang di Mapolsek Singosari. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Tersangka pencurian di rumah kosong saat digelandang di Mapolsek Singosari. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Pencuri spesialis rumah kosong di Kabupaten Malang berhasil dibekuk jajaran Polsek Singosari. Tersangka Safian (60), merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Ia diamankan usai melakukan aksi pencurian di Desa Toyomerto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial mengatakan, tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian di beberapa daerah.

"Tersangka ini merupakan residivis. Anggota Unit Reskrim kami melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Tajinan. Bahkan saat melakukan aksi pencurian di Singosari tersangka juga sempat melakukan kekerasan," jelasnya, Minggu (13/2/2022).

Dijelaskan Achmad, saat menjalankan aksinya sekitar pukul 08.00 WIB di Singosari seminggu yang lalu, rumah tersebut dalam kondisi kosong. Namun pada pukul 09.30 WIB, pemilik rumah pulang dari kebun. Tersangka yang merasa terancam aksinya ketahuan, mengambil pisau besar di kandang dan membacok pemilik rumah.

Baca juga:
Emak-emak Spesialis Pembobol Rumah Kosong Tertangkap Polresta Sidoarjo

"Kemudian pelaku kabur. Dari aksi pencurian tersebut, tersangka S berhasil menggondol 2 buah gelang emas dan sejumlah uang. Kalau secara total Rp 6 juta," jelas Achmad.

"Dari tangan pelaku BB yang diamankan meliputi satu buah dompet, satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, satu buah helm, sajam, dan sebagainya," tuturnya.

Baca juga:
Spesial Pembobol Rumah Kosong Dicokok Polisi

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya hukuman 9 tahun penjara.