Pixel Code jatimnow.com

Asyik Pesta Sabu di Gudang, Empat Warga Gresik Ditangkap

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sahlul Fahmi
Para tersangka yang diamankan BNNK Gresik. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Para tersangka yang diamankan BNNK Gresik. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Sebanyak empat orang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik saat menggelar pesta sabu di sebuah gudang di Jl. Dr Soetomo, Kelurahan Ngipik, Kecamatan /Kabupaten Gresik.

Menurut Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, keempat pelaku tersebut berinisial AB alias Bolet asal Usman Sadar Gresik, AM alias Brewok asal Jalan MH Tamrin Gresik, IW alias Bejo asal Jalan H.O.S. Cokroaminoto, dan MH alias Priyok asal Desa Kedanyang, Gresik.

"Keempat pelaku kami amankan pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar jam 14.00 WIB," kata AKBP Supriyanto saat menggelar pres rilis di kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022).

Supriyanto menjelaskan dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,77 gram yang terbagi dalam 12 paket.

"Saat di gudang kami mengamankan bukti 6 paket, sedang 6 paket lagi kami dapatkan setelah menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan H.O.S. Cokroaminoto. Total semuanya 6,77 gram" ucapnya.

Baca juga:
Hanya Coba-coba, Oknum ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya Direhabilitasi

Ia melanjutkan, sebenarnya jumlah keseluruhan sabu yang dimiliki oleh kelompok ini adalah 25 gram. Namun setelah diedarkan dan dikonsumsi sendiri jumlah yang tersisa adalah 6,77 gram.

"Dari pengakuan mereka, sabu ini didapat dari Kota Surabaya," ujar Supriyanto.

Baca juga:
2 Oknum ASN Tulungagung Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas BNNK Gresik juga mengamankan 4 handphone, 4 alat hisap sabu, 1 timbangan digital dan 2 set plastik klip.

"Empat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun tahun penjara, dan paling lama penjara 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Supriyanto.