Pixel Code jatimnow.com

13 Pasangan Terjaring Razia Malam Valentine di Kota Mojokerto

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Supriyadi
Salah satu pasangan ketika terjaring razia valentine oleh Satpol PP Kota Mojokerto. (Foto: Herman for jatimnow.com)
Salah satu pasangan ketika terjaring razia valentine oleh Satpol PP Kota Mojokerto. (Foto: Herman for jatimnow.com)

Mojokerto - Sebanyak 13 pasang sejoli terjaring razia hari valentine di beberapa hotel dan rumah kos di Kota Mojokerto, Senin (14/2/2022) malam.

Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, dari 13 pasangan itu ada beberapa orang yang tidak membawa identitas diri.

"Semua pasangan yang terjaring berada di satu kamar baik di hotel dan rumah kos yang kami razia. Ada juga yang masih belum punya KTP," kata Dodik kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Ia menambahkan, dari 13 pasangan yang terjaring ada seorang pemuda yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Dari beberapa tempat yang kami razia ada yang berduaan di kamar. Ada 3 yang kalangan pelajar sekolah menengah atas," bebernya.

Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan

Kepala DPMPTSP ini juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa memastikan perbuatan para pasangan di dalam kamar, namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah.

"Kamar kan sedang dikunci. Waktu kita ketuk, Kita tidak bisa mendapati apa yang mereka lakukan secara langsung. Tapi memang apabila ada bukan suami isti dilihat dari identitasnya, otomatis akan kita bawa, karena melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021," tegas Dodik.

Baca juga:
Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek

Selanjutnya, 13 pasangan itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto guna pengambilan data dan pembinaan. Untuk seorang pria yang menunggu salah satu wanita, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kita lakukan pembinaan dan pendataan. Mereka sudah tercatat namanya, apabila nanti ketahuan melanggar seperti ini lagi akan ada sanksi yang lebih berat. Sedang kita dalami, apakah itu disebut prostitusi online atau tidak. Kalau prostitusi online di Perda dan Perwali tidak mengatur. Maka akan kita serahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.