Pixel Codejatimnow.com

Tak Berdokumen, Pesepakbola Asal Pantai Gading Ditetapkan Tersangka

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Konan Nzue Ange Olivier saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar
Konan Nzue Ange Olivier saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar

jatimnow.com - Pesepakbola asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Olivier (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Kamis (28/6/2018).

Selain tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat digrebek tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Konan diduga memalsukan dokumen paspornya. Berkas perkara Konan kini juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

"Kami sudah kirimkan berkasnya beberapa waktu yang lalu, sekarang kita tunggu hasilnya. Kalau jaksa sudah menyatakan P-21, berarti (tersangka) segera disidangkan," kata Kasie Pengawas dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas II Blitar, Hendra Setiawan, Kamis (28/06/2018).

Konan saat ini berada di rumah Deteksi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Akibat ulahnya, Konan dinilai juga melanggar pasal 119 ayat 1 dan 2 UURI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Konan terancam dideportasi dan dicekal di Indonesia. Ini diberlakukan bukan hanya pada WNA yang melanggar aturan keimigrasian dan menjalani proses persidangan.

Baca juga:
Final Liga Ramadan, Tuan Rumah Rebut Gelar Juara

"Jadi harus menghadapi Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi serta masuk dalam daftar Cegah dan Tanggal (Cekal). Selain itu, Ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah," pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar bersama tim Pora menangkap Konan Nzue Ange Olivier di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada 7 Mei 2018 lalu.

Konan ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat soal hadirnya Pesebakbola asing pada pelaksanaan Kompetisi Sepakbola Tarkam di wilayah setempat.

Baca juga:
Otak-atik Peluang Persik Kediri Lolos Championship Series Usai Kalah dari PSIS

Karena dinilai mengalah ijin tinggal, Konan kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto