Pixel Codejatimnow.com

Kasus Penipuan Investasi KSP Tinara Banyuwangi Rp270 M Disebut Mandek, Lho?

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Abdul Malik (kanan), kuasa hukum para korban, bersama timnya saat menujukkan sejumlah bukti penipuan investasi KSP Tinara yang rugikan nasabahnya hingga 270 miliar rupiah. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Abdul Malik (kanan), kuasa hukum para korban, bersama timnya saat menujukkan sejumlah bukti penipuan investasi KSP Tinara yang rugikan nasabahnya hingga 270 miliar rupiah. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Kabupaten Banyuwangi masih bergulir, menyusul pihak koperasi yang hingga kini belum mengembalikan kerugian nasabah yang mencapai Rp270 miliar. Kasus ini disebut mandek di Kejaksaan.

Para nasabah pun menuntut agar LW dan BI yang merupakan pemilik koperasi untuk segera mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut.

Kasus penipuan investasi ini mencuat setelah sejumlah nasabah melapor ke Polda Jatim pada awal tahun 2020. Nasabah melaporkan pengurus KSP Tinara karena tidak mampu membayar bunga sejak September 2019.

Setelah dilaporkan, polisi kemudian melakukan penyidikan hingga berujung penetapan tersangka terhadap LW pada Oktober 2021. Namun kabarnya, LW hingga saat ini masih belum ditahan.

Abdul Malik, kuasa hukum para korban menyayangkan proses hukum kepada LW dan BI selaku bos KSP Tinara yang dinilai lelet. Bahkan, meski sudah ditetapkan tersangka, LW masih dapat beraktifitas seperti biasa.

"Ini yang kami sayangkan. Tersangka ini menggelapkan ratusan miliar dana nasabahnya. Untuk jalan keluar negeri, beli rumah mewah. Sampai sekarang juga belum ditahan. Ada pasal pencucian uang yang dijeratkan. Yang kami takutkan, tersangka ini menghilangkan barang bukti atau bahkan kabur melarikan diri. Polisi harus tegas," tegas Malik, Kamis (17/2/2022).

Penetapan tersangka terhadap LW, menurut Malik dinilai terlalu lama. Sebab, kasus ini dilaporkan pada 27 Februari 2020 dan baru akhir tahun 2021, Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka usai dikawal oleh Komisi III DPR RI.

"Ada peran bapak-bapak Komisi III DPR RI yang peduli dengan nasib nasabah ini. Akhirnya baru ditetapkan tersangka," jelasnya.

Setelah selesai di kepolisian, kasus yang ditangani Malik mewakili sembilan nasabah dengan kerugian kurang lebih 14 miliar rupiah harus mengalami hambatan kembali.

Malik pun blak-blakan menyebut adanya oknum jaksa yang diduga bermain dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai makelar kasus.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Oknum jaksa itu, kata Malik, berinisial RHB, yang memberikan saran kepada seorang makelar kasus berinisial S yang membantu perkara tersangka LW.

"Sarannya, RHB ini meminta tersangka untuk mendaftarkan gugatan perdata di PN Banyuwangi terkait kepemilikan koperasi agar kasusnya dihentikan sementara oleh penyidik. Itu disampaikan RHB kepada S. Makelar kasus yang bantu tersangka ini," paparnya.

Bukan hahya itu, Malik yang geram lantaran kasus ini tak kunjung P21 memilih menyurati presiden, jaksa agung, menkopolhukam, dan jaksa pengawas pusat berharap akan memberikan teguran dam supervisi atas kasus ini.

"Padahal kasus yang serupa dengan ini, yakni terdakwa Notaris Devi Chrisnawati yang mengajukan pailit sudah bisa inkrah dan sekarang ada dua sidang lagi di PN Surabaya yang dilaporkan oleh orang lain dan kejaksaan, dua-duanya di P21. Ini kan bisa jadi acuan," tandasnya.

Malik pun siap jika nantinya akan dikonfrontir oleh Kejagung atas apa yang sudah ia sampaikan.

Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

"Saya siap. Akan memberitahu nama oknum jaksa dan markusnya. Ini kan jadi preseden buruk. Hukum jadi rusak dengan hal-hal seperti ini," pungkasnya.

Belakangan diketahui, koperasi tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan setempat, karena mengalami kerugian 270 miliar rupiah. Kantor KSP Tinara yang berada di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi saat ini masih beroperasi.

Melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, pihak pengurus koperasi akan bertanggung jawab dan membayar uang nasabah dari hasil pelelangan seluruh aset koperasi.

Pelelangan aset koperasi sedang diproses oleh petugas kurator yang sudah ditentukan oleh Pengadilan. Sedangkan untuk nasabah yang harus mendapatkan ganti rugi berjumlah 416 orang.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat dikonfrimasi terkait kasus tersebut hingga kini belum merespon.