Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tangkap Jambret saat Kawal Logistik Pilgub di Surabaya

Editor : Arif Ardianto  
 Hadi Prasetyo bersama tas yang dijambretnya saat diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya
Hadi Prasetyo bersama tas yang dijambretnya saat diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya

jatimnow.com - Meski sibuk mengawal keamanan proses Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim), tapi, naluri reserse Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis tak lantas luntur. Faktanya, disaat mereka mengawal distribusi logistik Pilgub Jatim, mereka menangkap jambret.

Penangkapan itu mereka lakukan pada Selasa (26/6/2018) sekitar pukul 15.30 Wib kemarin, di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat tepatnya di depan Terapi Batu Ceragem.

Pelaku diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis saat mengawal kotak dan surat suara dari kecamatan menuju TPS (tempat pemungutan suara).

"Anggota kami yang saat itu melakukan pengawalan, mendengar teriakan korban yang tasnya di jambret," sebut Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Sujatmiko, Kamis (28/6/2018).

Setelah mendengar itu, satu anggota lainnya tetap mengawal logistik pilkada, satu anggota lainnya mengejar pelaku. Tak seberapa lama, pelaku dapat dihadang dan dibekuk. Pelaku bernama Hadi Prasetyo (24), warga Jalan Simo Gunung Barat Tol II/06.

Baca juga:
Pesan Eri Cahyadi saat Nyoblos di TPS 4 Jambangan Surabaya: Berbeda itu Indah

Selain pelaku, turut diamankan tas milik korban dan motor Honda Revo L 6328 WK yang dipakai pelaku beraksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan korban, yaitu Stefanny (23) warga Jalan Petemon Timur, Surabaya.

"Korban sempat terjatuh saat tasnya dirampas pelaku. Tapi korban bisa bangun dan teriak minta tolong," beber Sujatmiko.

Baca juga:
1.585 ODGJ di Bojonegoro Bakal Ikut Nyoblos di Pemilu 2024, Lho?

Dalam pemeriksaan, Hadi sang pelaku mengaku baru sekali itu melakukan perampasan. Namun, penyidik tetap akan mendalami dan mengembangkan kasusnya. Hadi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Arif Ardianto
Editor: Arif Ardianto