Sidoarjo - Tanah wakaf yang diberikan oleh keluarga Bakrie kepada korban lumpur dari keluarga pengurus Yayasan Pondok Pesantren Abil Hasan Asy Syadzili di kawasan Perumahan Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ternyata bermasalah.
Tanah wakaf untuk pembangunan pondok dan fasilitasnya yang semula berdiri di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong tersebut diminta kembali oleh pemilik tanah atas nama Ahmad Ogan.
Saat ini, tanah seluas 4 hektare lebih sudah ada dua bangunan rumah yang ditempati pengurus yayasan Pondok 'Abil Hasan Asy Syadzili' yakni H Muhammad Maksum Zubair dan Nur Sa'idah Anas itu diduga belum dibayar lunas oleh pihak Minarak Lapindo Jaya yang mewakili keluarga Bakrie kepada pemilik tanah.
Hal ini diketahui setelah Ahmad Ogan meminta agar H Muhammad Maksum Zubair dan Nur Sa'idah Anas yang menempati rumah di atas lahan miliknya itu agar segera pindah.
H Muhammad Maksum mengatakan, keluarga Bakrie mewakafkan tanah kepada keluarga pengurus yayasan pondok 'Abil Hasan Asy Syadzili' pada tanggal 11 Maret 2010 di Gedung Srijaya Surabaya.
Saat itu dari perwakilan Keluar Bakrie diwakili Pak Iwan Djarot dan alm Andi Darussalam Tabusalla selaku Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, kemudian dari pihak pondok diwakili 4 orang salah satunya saya.
"Dalam surat kesepakatan wakaf dari keluarga Bakrie kepada kami menyebutkan bahwa tanah wakaf seluas 4 hektare ini dibagi yang 1,5 hektare untuk sekolah, masjid, pondok putra putri. Kemudian 2,5 hektare lahan diperuntuhkan untuk rumah keluarga Yayasan Pondok serta rumah warga non-pondok atau rumah bagi 50 kepala keluarga korban luapan lumpur Lapindo yang tergabung dalam paguyupan Pondok Jatirejo," kata Pria yang akrab disapa Gus Maksum, Jumat (25/2/2022).
Ia menambahkan, dalam surat kesepakatan wakaf tersebut keluarga Bakrie juga akan membangun pondok putra-putri, sekolah, masjid dan rumah dengan target penyelesaian September tahun 2010. keluarga Bakrie pun menyerahkan pengelolaan pondok kepada yayasan.
"Kami diwakafkan tanah oleh keluarga Bakrie, dan saya bersama keluarga sudah menempati rumah yang dibangunkan oleh Minarak Lapindo Jaya ini sejak tahun 2012 lalu. Bahkan janji dari surat kesepakatan Keluarga Bakrie akan membangun pondok dan fasilitas pendukungnya pun tidak dilakukan hingga saat ini oleh pihak Minarak Lapindo Jaya. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan, gambar denah serta desain letak bangunan Pondok dan fasilitasnya pun sudah ada dan diberikan ke kami," ungkapnya.
Baca juga:
10 Sertifikat Wakaf Diserahkan di Sidoarjo, AHY: Ada 2900 Titik Harus Tuntas
Gus Maksum menyayangkan, langkah dari Ahmad Ogan yang meminta dia bersama keluarganya agar meninggalkan atau pindah dari lahan wakaf tersebut dengan melibatkan pihak kepolisian.
"Senin (21/2/2022) kemarin, Pak Ahmad Ogan datang silahturahmi ke rumah kami bersama sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Sukodono. Dalam pertemuan itu Pak Ogan meminta agar saya dan keluarga mau pindah dari lokasi tanah wakaf karena tanah ini akan dia bangun," terangnya.
Lokasi tanah yang bermasalah. (Foto: Rudi for jatimnow.com)
Menurut Gus Maksum, pihak Minarak Lapindo Jaya dan keluarga Bakrie belum menyelesaikan pembayaran tanah wakaf kepada pihak Ahmad Ogan itu pihaknya tidak tahu. Apalagi pihak Ahmad Ogan hanya di bayar sebesar Rp4 Miliar saja oleh Minarak Lapindo Jaya terkait pembelian tanah wakaf.
Baca juga:
Buntut Berdirinya Makam di Lahan Masjid, Warga Banyuwangi Polisikan Ahli Waris
"Harapan kami polemik diselesaikan dengan adanya pertemuan ketiga pihak yakni pihak keluarga Bakrie atau Minarak Lapindo Jaya selaku pemberi tanah wakaf, kemudian dari pihak Pak Ahmad Ogan pemilik tanah dan Kami selaku keluarga Yayasan Pondok penerima wakaf agar permasalahan ini terang benderang," tukasnya.
"Sebagai umat beragama dan sebagai warga negara yang taat, saya bersama keluarga pasti akan mau dipindahkan asal hal itu dilakukan oleh pihak pemberi wakafnya dalam hal ini keluarga Bakrie. Perlu diingat pemberian tanah wakaf ini murni dilakukan keluarga Bakrie kepada keluarga Pengurus Yayasan Pondok. Bukan pihak kami yang meminta," tambahnya.
Masih kata Gus Maksum, keluarga pengurus yayasan pondok sudah bersurat ke keluarga Bakrie, dalam hal ini Iwan Djarot dan Anindya Bakrie, terkait janji realisasi sesuai isi surat pernyataan wakaf.
Bahkan, pihaknya pun pernah mendatangi kantor Iwan Djarot selaku saksi pemberian wakaf dari keluarga Bakrie di Jakarta tapi tidak ditemui langsung namun hanya ditemui perwakilan saja atas nama Totok.
"Saya beberapa kali menanyakan realisasi pembangunan yang dijanjikan sesuai isi surat wakaf kepada Pak Andi Darussalam semasa beliau masih sehat (belum meninggal), tapi hanya dijanjikan saja. Saat ini Pak Andi Darussalam sudah almarhum jadi saksi pemberian tanah wakaf Keluarga Bakrie hanya Pak Iwan Djarot saja, semoga beliau bisa menyelesaikan masalah ini agar status tanah wakaf yang diberikan keluarga Bakrie ini ke kami (keluarga yayasan Pondok)," pungkasnya.